Pengertian
Surat Kuasa
Kita harus memahami dahulu pengertian Surat
Kuasa. Surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan kuasa atau wewenang
dari seseorang kepada orang lain yang dipercaya agar dapat bertindak
sebagai wakil dari orang yang memberi wewenang dikarenakan orang yang
memberikan wewenang tidak dapat melaksanakannya sendiri. Sehingga kegunaan
surat kuasa adalah sebagai salah satu bukti bahwa orang yang disebutkan namanya
dalam surat tersebut memiliki hak ataupun kewajiban untuk melaksanakan sesuatu
sesuai dengan yang tertera dalam surat tersebut.
Jenis
Surat Kuasa
- Surat
Kuasa Personal (Perorangan) adalah
surat kuasa yang diberikan seseorang secara pribadi kepada orang lain guna
melaksanakan atau melakukan sesuatu guna kepentingan pribadi dari sang
pemberi kuasa. Contoh: surat kuasa untuk mengambil gaji, dana pensiun,
barang pesanan dan sebagainya.
- Surat
Kuasa Kedinasan adalah surat kuasa yang
dibuat instansi/perusahaan atau seorang pejabat/pimpinan yang diberikan
kepada bawahanya untuk melaksanakan sesuatu yang berhubungan dengan
instansi.
- Surat
Kuasa Istimewa adalah surat kuasa yang
diberikan seseorang kepada pihak lain, misalnya pengacara guna
menyelesaikan suatu masalah yang berkaitan dengan pengadilan.
Cara
Membuat Surat Kuasa
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam membuat surat kuasa.
- Surat
kuasa personal (perorangan) dibuat berhubungan karena yang bersangkutan
tidak dapat melaksanakan sendiri dan berdasarkan kepercayaan serta tanpa
ada unsur paksaan.
- Surat
kuasa personal (perorangan) tidak memerlukan nomor surat. Sedangkan untuk
surat kuasa instansi harus terdapat nomor surat.
- Surat
kuasa untuk mengambil gaji, dana pensiun hendaknya diberikan kepada orang
terdekat (anak, cucu, keluarga terdekat) atau kepada orang yang benar-benar
dipercaya. Dalam hal ini tidak diperlukan materai atau kertas segel
kecuali apabila dari pihak pemberi gaji memiliki aturan tertentu.
- Pihak
pemberi kuasa maupun penerima kuasa harus sudah dewasa serta sehat Jasmani
dan Rohani.
- Penyebutan
identitas dalam hal nama, alamat, pekerjaan dan sebagainya harus jelas.
- Perlu
dijelaskan maksut dan tujuan dari surat kuasa serta masa berlaku surat
kuasa tersebut.
- Wajib
dicantumkan tempat dan tanggal surat itu dibuat.
- Surat
kuasa dinyatakan sah apabila sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
- Khusus
bagi surat kuasa kedinasan harus ada stempel dari organisasi/instansi yang
bersangkutan.
Nah agar lebih jelas lagi dalam membuat surat
kuasa saya sudah menyediakan contoh surat kuasa yang baik
dan benar. Lihat contoh dibawah ini!
Contoh
Surat Kuasa Perseorangan
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama : Riyan Bahtiar
Pekerjaan : Pensiunan Karyawan PT Kereta Api
Indonesia
Alamat : Jalan Bulusan Selata
No 38 RT 04 RW 01 Surabaya
Dengan ini memberikan kuasa kepada
Nama : Muh. Rifqi
Anam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Plamongan Indah
57 Surabaya
Untuk : Mengambil uang
pensiun bulan Desember 2014
Surat kuasa ini dibuat berhubung saya sedang
sakit dan terpaksa harus dirawat di rumah sakit.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan
sesungguhnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surabaya, 31 November 2014
Yang menerima kuasa
Yang memberi kuasa
Muh. Rifqi Anam
Riyan Bahtiar
Semoga tulisan
singkat contoh surat kuasa ini bermanfaat bagi orang lain, terima kasih bagi
anda yang telah berkunjung ke website kami. Jika masih ada kebingungan atas
tulisan yang dibuat, bisa di tanyakan melalui kolom komentar di bawah. Kami juga
berterima kasih kepada website sumber untuk penulisan surat kuasa ini.
Comments
Post a Comment