Sebelum saya memberikan contoh
surat perjanjian yang baik dan benar, saya akan memberikan sedikit
materi tentang perjanjian. Pemahaman awal soal surat perjanjian itu penting
karena nanti si pembuat dan pihak pihak yang terlibat dalam surat perjanjian
itu paham masalah hukum, dan konsekuensi apa saja yang melekat dalam surat
perjanjian bermaterai.
Ketika melakukan kesepakatan
diantara dua pihak biasanya diperlukan suatu jaminan atau kepastian. Hal ini
dimaksudkan agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.salah satunya
dengan perjanjian. Perjanjian bisa dibuat secara lisan maupun tulisan,
namun kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah sehingga apabila terjadi
sengketa diantara kedua pihak yang berjanji akan sulit membuktikan
kebenarannya. Untuk itu lebih aman jika surat perjanjian dibuat dengan tertulis
bermaterai agar mengikat secara hukum.
Perjanjian yang dilakukan kedua
belah pihak menjamin adanya kepastian bahwa kesepakatan yang telah disepakati
bersama dapat ditepati dengan sebaik-baiknya. Untuk hal-hal yang sangat penting
orang lebih memilih perjanjian secara tertulis atau dengan surat perjanjian
sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan.
Dalam surat perjanjian biasanya
berisi kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling
mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Selain kedua
belah pihak, dalam surat perjanjian kadang melibatkan pihak ke tiga untuk
menguatkan perjanjian tersebut.
Secara klasifikasi surat perjanjian
dibagi 2 jenis yaitu :
- Perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah (
Perjanjian autentik) boleh juga di notaris.
- Perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat
pemerintah( Perjanjian dibawah tangan).
Surat perjanjian biasanya mencakup
hal-hal sebagai berikut :
- Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau
kertas biasa yang dibubuhi materai cukup.
- Surat perjanjian dibuat rasa ikhlas, rela, tanpa
paksaan.
- Isi surat perjanjian harus disetujui oleh kedua belah
pihak yang berjanji.
- Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam
keadaan waras dan sadar.
- Isi surat perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang
untuk ditafsirkan secara berbeda.
- si surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang dan norma susila yang berlaku.
Manfaat surat perjanjian :
- Memberikan rasa tenang bagi
kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat
perjanjian.
- Mengetahui secara jelas batasan
antara hak dan kewajiban pihak-pihak yang berjanji.
- Menghindari terjadinya
perselisihan.
- Bahan penyelesaian perselisihan
atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.
Jenis-jenis surat perjanjian
- Perjanjian
Jual Beli
- Perjanjian
Sewa Beli ( angsuran)
- Perjanjian
Sewa Menyewa
- Perjanjian
Borongan
- Perjanjian
Meminjam Uang
- Perjanjian
Kerja
SURAT
PERJANJIAN
No.
I/SP/PT.NA/III/2013
.......................................
Kami yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama : JUNIOR
LIM
No. KTP :
xxxx xxxx xxxx
Jabatan :
Manajer
Dalam hal ini
bertindak dan atas nama PT. NILO ABADI selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA.
Nama : MILA
TINA
No. KTP :
xxxx xxxx xxxx
Jabatan : -
Dalam hal ini
bertindak dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA.
PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA telah melakukan kesepakatan perjanjian berupa PERJANJIAN KERJA
dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Jenis
Pekerjaan
PIHAK PERTAMA
akan memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA berupa penggarapan konstruksi baja
sebuah gudang dengan ukuran 20 m2 x 18 m2.
Pasal 2
Mekanisme
PIHAK PERTAMA
akan menyediakan semua matrial yang diperlukan untuk melakukan penggarapan
konstruksi baja hingga selesai.
Pasal 3
Pembayaran
PIHAK PERTAMA
akan memberikan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta
rupiah) dengan cara pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
Pembayaran
pertama dilakukan ketika progres pekerjaan sudah mencapai volume 30 %, dan
pembayaran kedua akan dilakukan maksimal tiga hari setelah pekerjaan selesai.
Pasal 4
Ketentuan
PIHAK PERTAMA
berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA
tidak menyelesaikan penggarapan konstruksi baja ruangan berukuran 20 m2 x 18 m2
hingga selesai.
Demikian
surat perjanjian ini kami buat tanpa ada paksaaan dari pihak manapun dan atas
keinginan kedua belah pihak sendiri.
Pekalongan,
16 Juli 2013
Yang membuat
perjanjian,
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
PT. NILO ABADI
JUNIOR
LIM
MILA TINA
Begitu contoh
surat perjanjian singkat yang kami hadirkan untuk anda, siapa tahu bermanfaat. Apabila
masih ada yang kurang jelas, anda bisa tanyakan di kolom komentar perihal
contoh surat perjanjian yang kami tuliskan. Terima kasih.
Sumber :http://contohsurat123.blogspot.co.id/2014/02/contoh-surat-perjanjian-yang-benar.html
Comments
Post a Comment