Menggugah Kepedulian Sosial Dengan Zakat

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah memiliki penghasilan kemudian di berikan kepada 8 golongan yg berhak menerima zakat. Delapan golongan ini adalah fakir, miskin, amil, mu’alaf, hamba sahaya, gharimin, fisabillah, dan ibnu sabil. Zakat juga boleh di berikan kepada diri sendiri kalo memang diri kita termasuk kedalam 8 golongan tersebut.

Selain merupakan kewajiban, zakat juga mempunyai tata cara atau aturan, baik proses, pemberi, dan penerima. Tata caranya sudah diatur dalam hukum-hukum islam. Tata cara ini terbagi menjadi dua berdasarkan jenis zakat. Zakat mal (harta) dan zakat fitrah.

Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan puasa dan sebelum sholat idul fitri. Zakat fitrah dikeluarkan sebesar 2,5 kg berupa makanan pokok yang biasa dimakan sehari-hari. Adapun zakat mal adalah Zakat yang dikeluarkan seorang muslim mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Ibarat pepatah bahwa segala sesuatu itu tidak ada yang sia-sia. Perintah Allah ini juga memberikan banyak manfaat dari segi sosial bagi pembayar maupun penerima zakat.
  1. Zakat merupakan sarana untuk membantu hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas
  2. Mengasah jiwa sosial bagi pembayar zakat, hal ini akan memperkuat tali persaudaraan antara si kaya dan si miskin serta terjalin suasana yang harmonis di masyarakat.

Kesimpulannya kesenjangan dan kecemburuan sosial antara si kaya dan si kurang mampu tidak akan pernah ada jika kita menjalani setiap aturan yang telah di tetapkan oleh-NYA. nikmati indahnya berbagi dan dapatkan hikmah dari setiap perbuatan.

Oleh Wahyu Dwi Pranata

Comments