Psikologi : Motivasi Orang Berjudi

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Pada mulanya perjudian itu berwujud permainan atau kesibukan pengisi waktu senggang guna menghibur hati; jadi sifatnya rekreatif dan netral ini, lambat laun ditambahkan unsur untuk merangsang  kegairahan bermain dan menaikkan ketegangan serta pengharapan untuk menang, yaitu : barang taruhan berupa uang, benda atau sesuatu tindakan yang bernilai.
Bangsa-bangsa primitif memiliki kepercayaan, bahwa dalam situasi yang genting, mereka selalu dilindungi oleh roh-roh tertentu. Apakah roh-roh tersebut membenci ataupun mencintai mereka, semua itu dicerminkan oleh peristiwa keberuntungan atau kekalahan/kesialan dalam satu peristiwa atau permainan judi . Bangsa yang lebih modern, yang memiliki pengertian hukum kausal mekanistis mengenai dunia dan lingkungannya, mengembangkan macam-macam permainan yang disertai perjudian; dan menjadikan permainan tadi aktivitas khusus yang bisa memberkan kegairahan, kesenangan dan harapan untuk menang.
Pada perjudian itu ada unsur minat dan pengharapan yang makin meninggi; juga unsur ketegangan, disebabkan oleh ketindakpastian untuk menang atau kalah. Situasi tidak pasti ini membuat organisme semakin tegang dan makin gembira; menumbuhkan afek-afek yang kuat dan rangsangan-rangsangan besar untuk betah bermain . Amat sulitlah bagi kita sekarang ini menarik garis pemisah tegas antara perjudian dan permainan atau aktivitas-aktivitas lainnya. Sebab factor spekulasi, yaitu kemungkinan mendapatkan untung rugi itu berperan penting dalam aktivitas manusia. Jika dalam usaha tadi ada unsur untung-untungan melulu, maka aktivitas itu disebut perjudian. Elemen-elemen perjudian sukar dibedakan dari elemen-elemen non perjudian dalam transaksi-transaksi spekulatif.

Perjudian itu merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat, satu bentuk patologi sosial. Sejarah perjudian sudah sejak  beribu-ribu tahun yang lalu, sejak dikenalnya sejarah manusia. Masih segar menempel di ingatan kita, sewaktu kita masih kecil, tengah bermain-main kelereng. Barangsiapa yang menang, mendapat hadiah segenggem gundu. Kemenangan dalam jenis permainan lainnya mendapat hadiah berupa : didukung oleh teman melintas halaman. Jika kalah bermain, sebab gelang karetnya tertindih oleh milik lawan, dia harus membayar 5 gelang karet. Orang bertaruh buah kecik atau uang sebribil (setengah sen) pada permainan dakon. Bermacam-macam bentuk permainan anak-anak itu sudah mengandung unsur perjudian secara kecil-kecilan, karena didalamnya ada unsur pertaruhan. Permainan itu tidak hanya dilakukan oleh anak-anak saja, akan tetapi orang dewasa-pun memiliki bermacam-macam permainan; dari permainan kartu, dadu sampai segala bentuk sport dan games, yang tidak kalis/luput dari unsur perjudian.
Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja; yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan, dan kejadian-kejadian yang tidak/belum pasti hasilnya.
Klasifikasi perjudian ialah peristiwa-peristiwa sebagai berikut :
1.      Transaksi-transaksi berdasarkan pertaruhan dan spekulasi.
2.      Aktivitas-aktivitas agen-agen totalisator.
3.      Macam-macam lotre (nalo, lotto, lotre buntut, dan lain-lain).
Klasifikasi lainnya dari bentuk perjudian, ialah :
1.      Bentuk permainan dan undian yang legal, dengan izin pemerintah.
2.      Benuk permainan dan undian yang illegal.
Bentuk perjudian yang legal itu diizinkan oleh pemerintah. Kegiatannya mempunyai lokasi resmi, dijamin keamanan beroperasinya, dan diketahui oleh umum. Contoh judi legal antara lain ialah :
1.      Casino-casino dan Petak Sembilan di Jakarta, Sari Empat di jalan kelenteng Bandung.
2.      Toto (totalisator) Grey Hound di Jakarta (telah ditutup 1 Oktober 1978 oleh pemerintah DKI)
3.      Undian Harapan yang sudah berubah menjadi Undian Sosial Berhadiah; pusatnya ada di Jakarta. Sedang di Surabaya ada undian “Sampul Rejeki”, “Sampul Borobudur” (di Solo), “Sampul Danau Toba” (di Medan), “Sampul Sumber Harapan” (di Jakarta). Semua berhadiah 80 juta rupiah.
Bentuk perjudian yang diberikan legalisasi oleh pemerintah antara lain bertujuan: mendapatkan dana keuangan untuk pembangunan atau dana sosial.
Bentuk perjudian yang paling sederhana ialah macam-macam permainan yang bisa dikuasai dengan cepat dan mudah oleh pelakunya. Akan tetapi, unsur keterampilan bermain atau kepandaian menebak serta mengira-ngirakan hasilnya, dapat diredusir seminimal mungkin. Contoh permainan tersebut ialah dadu, yang sangat digemari orang dari dahulu kala hingga sekarang. Juga permainan kartu; misalnya kartu Belanda (bridge cards), kartu lintrik atau kartu cina, dan domino, dimana unsure menang dan untung sangat bergantung pada distribusi kartunya oleh faktor kebetulan. Sedang kepandaian/keterampilan main kartu kurang berperan dalam kesempatan semacam ini.
Ada banyak Negara yang melegalisir bentuk-bentuk pertaruhan dan perjudian; misalnya Negara-negara. Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Australia, Belgia, Kanada, Kuba, India, Italia, Meksiko, dan Monako. Alasan utama ialah: meja-meja judi dan kasino-kasino itun menjadi sumber penghasilan Negara dan pemasukan uang miliar dan dolar yang tidak kunjung kering. Kasino perjudian yang paling modern dan termasyhur di dunia ialah di Monako dan Monte Carlo.
Di kota-kota besar tadi, khususnya di Monako, penjudi-penjudinya pada umumnya berasal dari lingkungan aristocrat yang berduit dan usahawan-usahawan milyuner atau multi-jutawan. Namun, disamping perjudian elite ini, perjudian di kalangan rakyat jelata dan kelas menengah pun juga cukup meluas. Misalnya dalam bentuk permainan kartu dengan taruhan kecil-kecilan. Juga perjudian pada macam-macam pacuan dan pertandingan (games) menjadi popular di kalangan rakyatb kecil. Perjudian-perjudian kecil tersebut biasanya mengikuti permainan bowl, kartu dadu, ninepins, jackpot, domino, bridge, lintrik, dan lain-lain. Muncullah sekarang ini banyak permainan yang dijadikan alat judi. Sedang alas an pemerintah setempat mengizinkan permainan tersebut ialah: (1) dijadikan sumber penghasilan inkonvensional; dan (2) memuaskan dorongan judi manusia yang pada intinya tidak bisa ditekankan atau dimusnahkan.
           Banyak Negara melarang perjudian dengan memberikan sanksi keras, disebabkan oleh pengaruh buruk yang ditimbulkan oleh perjudian; antara lain berupa: kriminalitas, alkoholisme, kecanduan bahan narkotik dan prostitusi/pelacuran. Namun demikian, kegiatan-kegiatan judi secara diam-diam dan illegal terus berkembang dalam berbagai bentuk. Beribu-ribu agen judi dan berjuta-juta pemain judi ikut bertaruh dalam pertandingan, sport dan pacuan. Walaupun permainan judi itu pada umumnya informal sifatnya, namun dalam kenyataannya dilindungi oleh organisasi-organisasi dan oknum-oknum resmi. Biasanya ada “backing” berupa kekuatan bersenjata, centeng-centeng, kelompok tukang kepruk/pukul sebagai pelindung dan penjamin, oknum-oknum pejabat dan polisi.

Comments