A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Pada
mulanya perjudian itu berwujud permainan
atau kesibukan pengisi waktu senggang
guna menghibur hati; jadi sifatnya rekreatif dan netral ini, lambat laun
ditambahkan unsur untuk merangsang
kegairahan bermain dan menaikkan ketegangan serta pengharapan untuk
menang, yaitu : barang taruhan berupa
uang, benda atau sesuatu tindakan yang bernilai.
Bangsa-bangsa
primitif memiliki kepercayaan, bahwa dalam situasi yang genting, mereka selalu
dilindungi oleh roh-roh tertentu. Apakah roh-roh tersebut membenci ataupun
mencintai mereka, semua itu dicerminkan oleh peristiwa keberuntungan atau
kekalahan/kesialan dalam satu peristiwa atau permainan judi . Bangsa
yang lebih modern, yang memiliki pengertian hukum kausal mekanistis mengenai
dunia dan lingkungannya, mengembangkan macam-macam permainan yang disertai perjudian; dan menjadikan permainan tadi aktivitas khusus yang
bisa memberkan kegairahan, kesenangan dan harapan untuk menang.
Pada
perjudian itu ada unsur minat dan pengharapan
yang makin meninggi; juga unsur ketegangan,
disebabkan oleh ketindakpastian untuk menang atau kalah. Situasi tidak pasti
ini membuat organisme semakin tegang dan makin gembira; menumbuhkan afek-afek
yang kuat dan rangsangan-rangsangan besar untuk betah bermain . Amat
sulitlah bagi kita sekarang ini menarik garis pemisah tegas antara perjudian
dan permainan atau aktivitas-aktivitas lainnya. Sebab factor spekulasi, yaitu kemungkinan mendapatkan untung rugi itu
berperan penting dalam aktivitas manusia. Jika dalam usaha tadi ada unsur
untung-untungan melulu, maka aktivitas itu disebut perjudian. Elemen-elemen
perjudian sukar dibedakan dari elemen-elemen non perjudian dalam
transaksi-transaksi spekulatif.
Perjudian
itu merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat, satu bentuk patologi
sosial. Sejarah perjudian sudah sejak
beribu-ribu tahun yang lalu, sejak dikenalnya sejarah manusia. Masih
segar menempel di ingatan kita, sewaktu kita masih kecil, tengah bermain-main
kelereng. Barangsiapa yang menang, mendapat hadiah segenggem gundu. Kemenangan
dalam jenis permainan lainnya mendapat hadiah berupa : didukung oleh teman
melintas halaman. Jika kalah bermain, sebab gelang karetnya tertindih oleh
milik lawan, dia harus membayar 5 gelang karet. Orang bertaruh buah kecik atau
uang sebribil (setengah sen) pada permainan dakon. Bermacam-macam bentuk
permainan anak-anak itu sudah mengandung unsur
perjudian secara kecil-kecilan, karena didalamnya ada unsur pertaruhan. Permainan itu tidak hanya
dilakukan oleh anak-anak saja, akan tetapi orang dewasa-pun memiliki
bermacam-macam permainan; dari permainan kartu, dadu sampai segala bentuk sport
dan games, yang tidak kalis/luput dari unsur perjudian.
Perjudian
adalah pertaruhan dengan sengaja; yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu
yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan
tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan, dan
kejadian-kejadian yang tidak/belum pasti hasilnya.
Klasifikasi perjudian ialah peristiwa-peristiwa sebagai berikut :
1.
Transaksi-transaksi
berdasarkan pertaruhan dan spekulasi.
2.
Aktivitas-aktivitas
agen-agen totalisator.
3.
Macam-macam
lotre (nalo, lotto, lotre buntut, dan lain-lain).
Klasifikasi lainnya dari bentuk perjudian, ialah :
1.
Bentuk
permainan dan undian yang legal, dengan izin pemerintah.
2.
Benuk permainan
dan undian yang illegal.
Bentuk
perjudian yang legal itu diizinkan
oleh pemerintah. Kegiatannya mempunyai lokasi resmi, dijamin keamanan
beroperasinya, dan diketahui oleh umum. Contoh judi legal antara lain ialah :
1.
Casino-casino
dan Petak Sembilan di Jakarta, Sari Empat di jalan kelenteng Bandung.
2.
Toto
(totalisator) Grey Hound di Jakarta (telah ditutup 1 Oktober 1978 oleh
pemerintah DKI)
3.
Undian Harapan
yang sudah berubah menjadi Undian Sosial Berhadiah; pusatnya ada di Jakarta.
Sedang di Surabaya ada undian “Sampul Rejeki”, “Sampul Borobudur” (di Solo),
“Sampul Danau Toba” (di Medan), “Sampul Sumber Harapan” (di Jakarta). Semua
berhadiah 80 juta rupiah.
Bentuk perjudian yang diberikan legalisasi oleh pemerintah antara
lain bertujuan: mendapatkan dana keuangan untuk pembangunan atau dana sosial.
Bentuk perjudian yang paling sederhana ialah macam-macam permainan
yang bisa dikuasai dengan cepat dan mudah oleh pelakunya. Akan tetapi, unsur
keterampilan bermain atau kepandaian menebak serta mengira-ngirakan hasilnya,
dapat diredusir seminimal mungkin. Contoh permainan tersebut ialah dadu, yang
sangat digemari orang dari dahulu kala hingga sekarang. Juga permainan kartu;
misalnya kartu Belanda (bridge cards), kartu lintrik atau kartu cina, dan
domino, dimana unsure menang dan untung sangat bergantung pada distribusi
kartunya oleh faktor kebetulan. Sedang kepandaian/keterampilan main kartu
kurang berperan dalam kesempatan semacam ini.
Ada banyak Negara yang melegalisir bentuk-bentuk pertaruhan dan
perjudian; misalnya Negara-negara. Amerika Serikat, Inggris, Perancis,
Australia, Belgia, Kanada, Kuba, India, Italia, Meksiko, dan Monako. Alasan
utama ialah: meja-meja judi dan kasino-kasino itun menjadi sumber penghasilan
Negara dan pemasukan uang miliar dan dolar yang tidak kunjung kering. Kasino
perjudian yang paling modern dan termasyhur di dunia ialah di Monako dan Monte
Carlo.
Di kota-kota besar tadi, khususnya di Monako, penjudi-penjudinya
pada umumnya berasal dari lingkungan aristocrat yang berduit dan
usahawan-usahawan milyuner atau multi-jutawan. Namun, disamping perjudian elite
ini, perjudian di kalangan rakyat jelata dan kelas menengah pun juga cukup
meluas. Misalnya dalam bentuk permainan kartu dengan taruhan kecil-kecilan.
Juga perjudian pada macam-macam pacuan dan pertandingan (games) menjadi popular
di kalangan rakyatb kecil. Perjudian-perjudian kecil tersebut biasanya
mengikuti permainan bowl, kartu dadu, ninepins, jackpot, domino, bridge,
lintrik, dan lain-lain. Muncullah sekarang ini banyak permainan yang dijadikan
alat judi. Sedang alas an pemerintah setempat mengizinkan permainan tersebut
ialah: (1) dijadikan sumber penghasilan inkonvensional; dan (2) memuaskan
dorongan judi manusia yang pada intinya tidak bisa ditekankan atau dimusnahkan.
Banyak
Negara melarang perjudian dengan memberikan sanksi keras, disebabkan oleh
pengaruh buruk yang ditimbulkan oleh perjudian; antara lain berupa:
kriminalitas, alkoholisme, kecanduan bahan narkotik dan prostitusi/pelacuran.
Namun demikian, kegiatan-kegiatan judi secara diam-diam dan illegal terus
berkembang dalam berbagai bentuk. Beribu-ribu agen judi dan berjuta-juta pemain
judi ikut bertaruh dalam pertandingan, sport dan pacuan. Walaupun permainan
judi itu pada umumnya informal sifatnya, namun dalam kenyataannya dilindungi
oleh organisasi-organisasi dan oknum-oknum resmi. Biasanya ada “backing” berupa
kekuatan bersenjata, centeng-centeng, kelompok tukang kepruk/pukul sebagai
pelindung dan penjamin, oknum-oknum pejabat dan polisi.
Comments
Post a Comment